Smart Entry Service
Seperti nama sistem pemeriksaan imigrasi otomatis di Korea, ini adalah sistem pemeriksaan imigrasi canggih yang menggunakan informasi paspor dan informasi biometrik untuk melakukan pemeriksaan imigrasi.
Smart Entry Service
- Ini adalah sistem nyaman yang menggunakan pos pemeriksaan imigrasi otomatis untuk menyelesaikan urusan keimigrasian dalam waktu kurang dari 12 detik, bukan pemeriksaan tatap muka oleh pemeriksa. Program praktis ini diperkenalkan secara luas di banyak negara seperti Global Entry of U.S.A., Privium of the Netherlands, e-Gate of Hong Kong, Smart Gate of Australia dan sebagainya.
- Penggunaan Layanan Smart Entry adalah untuk mereka yang ingin menggunakanny saja.
Semua pengguna harus mendaftarkan paspor dan informasi biometrik mereka (sidik jari dan gambar wajah) terlebih dahulu dan menyetujui penggunaan informasi pribadi yang terdaftar untuk program ini.
hukum dasar
- Pasal 3 (2) dan 6 (3) Undang-Undang Pengawasan Keimigrasian (Pemeriksaan Imigrasi Otomatis untuk Warga Korea)
- Pasal 12 Ayat 2 dan Pasal 28 Ayat 5 Undang-Undang Pengawasan Keimigrasian (Pemeriksaan Keimigrasian Otomatis bagi Orang Asing)
- Keputusan Penegakan Undang-Undang Pengawasan Keimigrasian, Pasal 1-2 (1), Pasal 15 (2) dan (3),
- Aturan Penegakan Undang-Undang Pengawasan Keimigrasian, Pasal 1-2, Pasal 19 Ayat 2 Ayat 3 Ayat 4 Ayat 5, Pasal 19-2, Pasal 39 Ayat 2,
- Undang-Undang Keimigrasian dan Status Hukum Warga Negara Korea yang tinggal di luar negeri, Pasal 2, 6 dan 7